GridFame.id – Simak cara ajukan keringanan kredit ke leasing aga debt collector tak asal sita.
Banyak perusahaan pembiayaan leasing atau pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector untuk menuntaskan kredit macet.
Padahal di lapangan kinerja para debt collector tersebut bisa saja kelewat batas.
Tak jarang ditemui debt collector menggunakan intimidasi dan kekerasaan saat menagih utang atau menyita barang dari debitur (orang yang berhutang).
Jika merujuk pada aturan resminya, debt collector sebenarnya tidak diizinkan untuk melakukan hal demikian kepada nasabah.
Sekalipun nasabah tersebut mengalami kredit macet kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.
Untuk itu debitur bisa mencegah dirinya terlebat dengan debt collector akibat setoran kredit macet.
Bagaimana caranya?
Nasabah dapat mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.
Simak untuk melihat ulasan lengkapnya.
Mengajukan Keringanan Kredit ke Leasing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing/bank. Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang kesulitan keuangan.