GridFame.id - OJK telah memberikan peraturan bati soal penagihan debt collector.
Sebelumnya, OJK telah memberikan larangan debt collector menagih dengan kekerasan.
Pasalnya, banyak kasus dimana debt collector menagih utang ke nasabah hingga merampas kendaraan motor mereka.
Tak hanya itu, sejumlah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh debt collector juga marak.
Ramainya kasus ini membuat OJK akhirnya turun tangan.
Mereka melarang debt collector menagih dengan tak sopan.
Melalui laman resmi OJK, baru saja mengeluarkan aturan yang nantinya akan melindungi masyarakat selaku kosumen jasa keuangan.
Peraturan tersebut yakni POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan ada 4 poin yang mesti diperhatikan dari peraturan tersebut.
Baca Juga: Risiko Galbay Bikin Hidup Tak Tenang, Begini Cara Hapus Data dari Pinjol dengan Cepat Tanpa Jejak
1. Kesalahan marketer dan debt collector, juga jadi tanggung jawab PUJK
Ia mengatakan jika marketer dan debt collector termasuk sebagai pegawai PUJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar