Jika melakykan kesalahan, maka pihak diatas harus bertanggung jawab.
2. Ancaman masuk delik pidana umum
Pada aturan tersebut, setiap tindakan pegawai PUJK yang membhayakan konsumen seperti ancman hingga kekerasan fisik akan masuk ke delik pidana umum.
3. Aturan baru ini hanya berlaku untuk PUJK di bawah pengawasan OJK
Tetapi, tidak semua konsumen PUJK dapat dilindungi oleh peraturan baru tersebut.
Aturan ini hanya berlaku untuk PUJK di bawah pengawasan OJK.
4. Jaminan keterbukaan informasi
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan kalau POJK ini juga bakal menjamin keterbukaan informasi bagi konsumen.
Sehingga setiap PUJK yang terdaftar di OJK wajib mematuhi prinsip transparansi produk dan layannya serta meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen.
Untuk infomrasi kapan waktu debt collector datang ke rumah bisa cek disini Cari Tahu Sampai Kapan Debt Collector Datang Menagih, Jangan Melawan!
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Tanpa DC dan Bi Checking
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar