Find Us On Social Media :

Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang

Ilustrasi debt collector pinjol yang lakukan ancaman saat menagih utang ke nasabah.

 

GridFame.id – Simak cara ajukan keringanan kredit ke leasing aga debt collector tak asal sita.

Banyak perusahaan pembiayaan leasing atau pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector untuk menuntaskan kredit macet.

Padahal di lapangan kinerja para debt collector tersebut bisa saja kelewat batas.

Tak jarang ditemui debt collector menggunakan intimidasi dan kekerasaan saat menagih utang atau menyita barang dari debitur (orang yang berhutang).

Jika merujuk pada aturan resminya, debt collector sebenarnya tidak diizinkan untuk melakukan hal demikian kepada nasabah.

Sekalipun nasabah tersebut mengalami kredit macet kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.

Untuk itu debitur bisa mencegah dirinya terlebat dengan debt collector akibat setoran kredit macet.

Bagaimana caranya?

Nasabah dapat mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.

Simak untuk melihat ulasan lengkapnya.

Mengajukan Keringanan Kredit ke Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing/bank. Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang kesulitan keuangan.

Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol UangMe, Benarkah Aman Dari Debt Collector?

Mengutip dari laman resmi OJK, pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian. Antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?

Tujuannya agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing

Debitur juga bisa melapor ke polisi, jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru terkait pengajuan keringanan kredit lewat akun resmi OJK di media sosial. Seperti instagram, facebook, twitter dan melalui website www.ojk.go.id.

Semoga membantu.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bakal Didatangi DC Shopee Paylater Jika Telat Membayar