Find Us On Social Media :

Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang

Ilustrasi debt collector pinjol yang lakukan ancaman saat menagih utang ke nasabah.

Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol UangMe, Benarkah Aman Dari Debt Collector?

Mengutip dari laman resmi OJK, pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian. Antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?

Tujuannya agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing

Debitur juga bisa melapor ke polisi, jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru terkait pengajuan keringanan kredit lewat akun resmi OJK di media sosial. Seperti instagram, facebook, twitter dan melalui website www.ojk.go.id.

Semoga membantu.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bakal Didatangi DC Shopee Paylater Jika Telat Membayar