Find Us On Social Media :

Tips Atasi Hutang Pinjol Ilegal yang Menumpuk Agar Tak Didatangi Debt Collector

tips atasi terlilit hutang pinjol

GridFame.id - Anda terlanjur terlilit utang pinjol ilegal?

Tak perlu khawatir bakal di datangi oleh debt collector.

Pinjaman online dibagi menjadi dua yaitu pinjol ilegal dan legal.

Dimana pinjol legal sudah secara resmi berizin dan terdaftar OJK.

Sementara, untuk pinjol ilegal merupakan pinjaman yang belum mendapatkan izin dari OJK.

Banyak masyarakat yang masih saja sering terkecoh dengan pinjol ilegal.

Agar tak tertipu, silahkan simak ciri-ciri pinjol ilegal disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Lalu bagaimana jika sudah terlanjut terlilit utang pinjol ilegal?

Pinjol ilegal tak terdaftar di OJK dan tak memiliki ijin yang resmi.

Baca Juga: OJK Keluarkan Ada 100 Daftar Pinjol Ilegal Paling Terbaru 2022

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing membeberkan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal lebih baik tak usah membayar tagihannya.

Ketimbang harus membayarkan tagihan pinjol, leboh baik laporkan saja ke pihak berwengang.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam dikutip dari Kontan.co.id.

Tak membayar tagihan pinjol ilegal tak akan mempengaruhi BI Checking.

Jika anda mendapatkan ancaman dan teror silahkan melapor begini caranya dikutip dari hukumonline.com.

1. Anda dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

2. Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum dan sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

3. Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus ke email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Baca Juga: Tiba-Tiba Ditagih Debt Collector Padahal Tak Meminjam? OJK Bagi 6 Cara Laporkan Tagihan Palsu Pinjol Ilegal