GridFame.id - Cara pengajuan pinjol ilegal memang jauh lebih mudah dibandingkan dengan pinjol legal.
Tanpa banyak syarat, dana bisa langsung cair hanya dalam hitungan menit.
Padahal dibalik itu, ada risiko besar yang harus ditanggung jika sampai galbay dan lewat jatuh tempo.
Sebaiknya, masyarakat mengecek dulu apakah pinjol yang dipilih legal atau ilegal sebelum terlanjur.
Ada 3 cara untuk mengecek daftar pinjol legal atau ilegal.
Masyarakat bisa mengakses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx dengan cara membuka laman OJK di www.ojk.go.id.
Kemudian pilih menu IKNB dan pilih Finctech di kanan bawah.
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK di nomor 081-157-157-157
Selain itu juga bisa mengirimkan pengaduan di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Bukan tanpa alasan, jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal, Anda dijamin akan menyesal.
Simak deretan kerugian hutang di pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar