GridFame.id - Cara pengajuan pinjol ilegal memang jauh lebih mudah dibandingkan dengan pinjol legal.
Tanpa banyak syarat, dana bisa langsung cair hanya dalam hitungan menit.
Padahal dibalik itu, ada risiko besar yang harus ditanggung jika sampai galbay dan lewat jatuh tempo.
Sebaiknya, masyarakat mengecek dulu apakah pinjol yang dipilih legal atau ilegal sebelum terlanjur.
Ada 3 cara untuk mengecek daftar pinjol legal atau ilegal.
Masyarakat bisa mengakses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx dengan cara membuka laman OJK di www.ojk.go.id.
Kemudian pilih menu IKNB dan pilih Finctech di kanan bawah.
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK di nomor 081-157-157-157
Selain itu juga bisa mengirimkan pengaduan di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Bukan tanpa alasan, jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal, Anda dijamin akan menyesal.
Simak deretan kerugian hutang di pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi lancar.id, meminjam uang di platform pinjol ilegal tentunya mendatangkan kerugian.
Berikut adalah beberapa kerugian yang dapat terjadi apabila mengajukan pinjaman di pinjol ilegal:
Apabila Anda mengajukan pinjaman dana di pinjol ilegal, maka data yang sifatnya pribadi bisa diakses dan akan merugikan diri sendiri atau orang disekitar Anda.
Hal ini sangat mengganggu karena apabila Anda gagal melakukan pembayaran maka debt collector (penagih hutang) biasanya melakukan berbagai cara agar Anda dapat melunasi tagihan tersebut, misalnya dengan meneror orang disekitar Anda (teman, keluarga,kerabat).
Pinjol ilegal biasanya tidak transparan perihal dengan bunga dan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mereka hanya mengiming-imingkan pencairan yang cepat dan kemudahan.
Besaran bunga yang berlaku sudah ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yakni 0,8% per hari.
Pastikan sebelum meminjam, Anda telah mengetahui bunga dan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar