GridFame.id - Simak cara cek apakah pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp atau web.
Akhir-akhir ini pinjol ilegal kembali marak di kalangan masyarakat.
Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu alternatif banyak masyarakat untuk dapatkan pinjaman kilat.
Pasalnya pencairan dana pinjol lebih cepat dibanding pinjaman bank.
Sayangnya kini pinjol yang tak mendapat izin OJK kembali merebak.
Pinjol ilegal ini pun makin banyak menggaet korbannya dengan cara-cara yang licik.
Salah satunya dengan modus salah transfer uang ke rekening bank korban.
Nantinya korban bakal ditagih dengan nominal bunga yang besar.
Di sisi lain, masyarakat sendiri masih kebingungan mana pinjol yang legal dan ilegal saking banyaknya.
Untuk itu, Anda bisa mengecek apakah pinjol tersebut legal dan ilegal lewat WhatsApp dan web.
Simak ulasan selengkapnya!
Baca Juga: Nomor Anda Dijadikan Penjamin Pinjol Hingga Dapat Teror? Bisa Langsung Lapor OJK Tanpa ke Polisi
Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol legal dan ilegal.
Beberapa di antaranya adalah lewat WhatsApp dan web.
Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal
1. Lewat WhatsApp
- Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com.
- Kemudian kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
2. Lewat Web www.ojk.go.id
- Buka website OJK www.ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB.
- Kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.
- Kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru.
- Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips Menghadapi Debt Collector yang Menagih ke Rumah Agar Diberi Keringanan
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar