GridFame.id – Layanan pinjol ilegal belakangan ini kian membuat resah masyarakat.
Tindakan penyedia jasa pinjol ilegal bikin geleng-geleng kepala.
Berbagai modus baru terus muncul sehingga diharuskan membuat masyarakat tetap waspada.
Seakan tak kapok diblokir pemerintah, mereka sangat berani mencatut sebagai fintech legal sebagai penyedia layanan pinjaman yang aman.
Meski suku bunga dan dengan pinjol ilegal mencekik, ada saja masyarakat yang tergiur dan diiming-imingi proses pencairan dan yang cepat.
Padahal di balik itu semua ada beragam kerugian jika terjebak di pinjol ilegal.
Tidak sedikit yang terjebak dan menjadi korban perlakuan yang tidak menyenangkan seperti diancam, diteror, diintimidasi ataupun dilecehkan.
Untuk itu penting tahu ciri pinjol ilegal dan cara mengatasinya.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp