Find Us On Social Media :

Ada 618 Pinjol Ilegal yang Ditertibkan OJK Sepanjang 2022, Ciri-cirinya Nyaris Sama Semua!

ciri pinjol ilegal

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat harus terus waspada dengan adanya pinjol ilegal.

Masyarakat diminta hanya melakukan pinjaman di pinjol legal yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Untuk mengantisipasi pinjol ilegal, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, lalu klik opsi IKNB pada bagian Menu, dan pilih Fintech.

Adapun hingga November 2022 terdapat 102 perusahaan pinjol yang legal dan telah mendapatkan izin dari OJK.

Apabila mendapati tawaran pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Namun jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menampung pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat. Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan yang mendapat perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.

Masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan membawa barang bukti seperti tangkapan layar ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah diprint, rekaman suara, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran3. Pemberian pinjaman sangat mudah4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar6. Tidak mempunyai layanan pengaduan7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Fix! Ini Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya Hati-hati Terjebak