GridFame.id - Pinjol ilegal masih cukup meresahkan masyarakat hingga saat ini.
Sebut saja kasus ratusan mahasiswa IPB yang tanpa sepengetahuan mereka harus berhutang banyak.
Mereka terjebak skema yang dibuat oleh orang terdekat.
Atau kasus seorang pria mati suri di Bogor yang ternyata sengaja memalsukan kematiannya karena kabur dari debt collector.
Mereka semua terjebak pinjol ilegal dan menerima perlakuan tak etis, bahkan teror yang cukup parah.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjol dan juga investasi ilegal.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.
Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal.
Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.
Sayangnya meski terus ditindak, pinjol ilegal maupun investasi ilegal ini masih saja terus bermunculan dan merugikan banyak orang.
"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Untuk Mengajukan Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib