Find Us On Social Media :

Catat! Ini PNS yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2023

GridFame.id – Meski masih jauh, persoalan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah menjadi perbincangan  dikalangan para aparatur sipil negara.

Pemerintah telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS/ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah menggarkannya dalam RAPBN 2023.

Adapun anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp156.4 trilliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN, TNi, Polri dan pensiunan 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

“Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk mengalokasikan Rp156.4 trilliun antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberi manfaat pensiun dan juga di sini termasuk bagi ke-13 dan THR. Kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi PNS pensiunan , TNI dan Polri,” jelasnya pada rapat panjang antara Banggar dan pemerintah pada Selasa (20/9).

Kemudian juga akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu anggaran juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin inverstasi

Anggaran ini juga sekaligus akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayarannya selisih harga beras bulog.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS

Meski begitu, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.