Find Us On Social Media :

Catat! Ini PNS yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2023

Siapa saja mereka?

Dikutip GridFame.id 2 kelompok tersebut diantaranya ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

THR dan Gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan d,” bunyi pasal 5 PP No.16 Tahun 2022.

Kapan cairnya?

Di tahun 2023 jadwak untuk THR akan cair lebih dulu dibandingkan Gaji ke-13.

Merujuk pada Kalender 2023 dalam penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

Sehingga pencairan THR kepada PNS TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan paling cepat mulai H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan jelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 sesuai kalender pendidikan atau sekitar di bulan Juli 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2002 tentang Pemberian THR dan Gai ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Demikian informasi mengenai THR dan Gaji-13 PNS Tahun 2023.

 Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS