Find Us On Social Media :

Catat! Ini PNS yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2023

GridFame.id – Meski masih jauh, persoalan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah menjadi perbincangan  dikalangan para aparatur sipil negara.

Pemerintah telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS/ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah menggarkannya dalam RAPBN 2023.

Adapun anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp156.4 trilliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN, TNi, Polri dan pensiunan 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

“Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk mengalokasikan Rp156.4 trilliun antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberi manfaat pensiun dan juga di sini termasuk bagi ke-13 dan THR. Kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi PNS pensiunan , TNI dan Polri,” jelasnya pada rapat panjang antara Banggar dan pemerintah pada Selasa (20/9).

Kemudian juga akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu anggaran juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin inverstasi

Anggaran ini juga sekaligus akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayarannya selisih harga beras bulog.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS

Meski begitu, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

Siapa saja mereka?

Dikutip GridFame.id 2 kelompok tersebut diantaranya ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

THR dan Gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan d,” bunyi pasal 5 PP No.16 Tahun 2022.

Kapan cairnya?

Di tahun 2023 jadwak untuk THR akan cair lebih dulu dibandingkan Gaji ke-13.

Merujuk pada Kalender 2023 dalam penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

Sehingga pencairan THR kepada PNS TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan paling cepat mulai H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan jelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 sesuai kalender pendidikan atau sekitar di bulan Juli 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2002 tentang Pemberian THR dan Gai ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Demikian informasi mengenai THR dan Gaji-13 PNS Tahun 2023.

 Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS