Find Us On Social Media :

Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal

Cara hindari tipuan joki pinjol ilegal

GridFame.id - Pernah dengar soal jasa joki pinjol?

Di tengah maraknya kasus pinjol ilegal, muncul pula oknum yang mengatasnamakan dirinya joki pinjol.

Biasanya para oknum jasa joki pinjol ini beraksi melalui WhatsApp, SMS, hingga media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Mereka mengaku dapat membantu membebaskan diri dari jeratan hutang pinjol.

Cara kerjanya adalah dengan mengajukan pinjaman di pinjol ilegal yang tak diawasi OJK.

Pasalnya OJK dan Kominfo telah menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar sehingga mereka akan memanfaatkan situasi itu untuk mengajukan pinjaman.

Berbagai iming-iming ditawarkan untuk membuat calon korban menggunakan jasa mereka.

Sayangnya ditengah himpitan hutang yang mendesak, orang kerap terbuai dengan tawaran jasa joki pinjol ilegal ini.

Padahal dibalik itu ada risiko besar yang harus ditanggung jika nekat pakai jasa joki pinjol ilegal.

Daripada tertipu janji manis bebas galbay, sebaiknya ketahui cara menghindar dari tawaran joki pinjol.

Simak tips berikut ini.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Pinjol Ilegal Lewat Chat WA OJK, Mudah Banget!

Cara Menghindari Joki Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, agar tidak terjerat iming-iming joki pinjaman online, lakukanlah tips-tips berikut.

1. Gunakan pinjaman online resmi 

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman online, pilihlah pinjaman yang resmi dan terdaftar di OJK.

Untuk mendapatkan daftar pinjaman online resmi di Indonesia, Anda bisa hubungi OJK melalui Whatsapp dengan nomor 081157157157.

2. Penuhi kewajiban sebagai seorang peminjam

Saat mengajukan pinjaman, seorang peminjam wajib menyadari kewajibannya untuk membayar tagihan tepat waktu.

Hal ini perlu dilakukan agar pinjaman tidak berbunga semakin besar dan tidak dikenai denda keterlambatan pembayaran.

Jika Anda terlanjur terjerat utang, tidak ada cara lain selain melunasinya.

Karena semakin Anda menunda pembayarannya, BI checking yang dimiliki  akan semakin buruk. 

Baca Juga: Pantas Banyak Galbay Pinjol Ilegal, Begini Cara Pakai Kalkulator Simulasi Pinjaman Biar Tak Kaget dengan Jumlah Tagihan!

3. Sadari bahwa data diri adalah privasi yang tidak bisa dibagikan secara sembarangan

Untuk keperluan tertentu, Anda akan diminta menyerahkan data diri berupa pengisian formulir maupun penyerahan fotokopi KTP.

Tetapi tidak semua pihak bisa meminta data pribadi begitu saja.

Jadi, sebelum menyerahkan data pribadi kepada suatu pihak maupun instansi, cek terlebih dahulu apakah pihak/instansi tersebut memiliki surat keterangan operasional resmi di Indonesia.

Hal ini untuk melindungi kemungkinan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan jasa joki pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Mudah bukan?

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Banyak yang Sengaja Replika Nama Pinjol Legal! Jangan Ketipu, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Telah Diblokir OJK