Anda tetap bisa melakukan pengajuan pinjaman ke pihak bank.
Untuk melaporkan pinjol ilegal bisa dengan cara begini dikutip dari www.julo.co.id:
1. Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
Langsung saja laporkan ke polisi ketika menemukan informasi janggal atau respons yang aneh dari pinjol.
2. Anda juga bisa melakukan pelaporan ke SWI (Satgas Waspada Investasi) ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
3. Laporkan pinjol ilegal ke Kominfo dengan 3 cara berikut:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol 1 Hari Saja Sudah Pengaruhi Skor BI Checking?