GridFame.id - OJK telah menghimbau sejak lama kepada debitur.
Jika terlanjur terjebak di pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tak usah dibayar tagihannya.
Pinjol ilegal sendiri saat ini semakin marak bermunculan.
Bahkan, kebanyakan pinjol ilegal kini lebih mejemput para korbannya.
Namun, kebanyakan dari mereka menyamar seolah-olah bukan dari pihak pinjol.
Mereka biasanya memberikan tawaran dalam bentuk kerjasama bisnis ataupun pinjaman koperasi.
Pinjaman ilegal pun memiliki banyak 'modus' untuk menggaet korbannya.
Untuk modus-modus pinjaman online ilegal bisa baca disini 3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari
Pihak OJK tetapi sudah memberikan statement jika tagihan pijol ilegal tak usah dibayar.
Bagaimana menurut ahli hukum?
Dikutip dari Kompas.com, Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani memberikan pernyataan soal utang pinjol ilegal yang tak usah dibayar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar