GridFame.id - OJK telah menghimbau sejak lama kepada debitur.
Jika terlanjur terjebak di pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tak usah dibayar tagihannya.
Pinjol ilegal sendiri saat ini semakin marak bermunculan.
Bahkan, kebanyakan pinjol ilegal kini lebih mejemput para korbannya.
Namun, kebanyakan dari mereka menyamar seolah-olah bukan dari pihak pinjol.
Mereka biasanya memberikan tawaran dalam bentuk kerjasama bisnis ataupun pinjaman koperasi.
Pinjaman ilegal pun memiliki banyak 'modus' untuk menggaet korbannya.
Untuk modus-modus pinjaman online ilegal bisa baca disini 3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari
Pihak OJK tetapi sudah memberikan statement jika tagihan pijol ilegal tak usah dibayar.
Bagaimana menurut ahli hukum?
Dikutip dari Kompas.com, Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani memberikan pernyataan soal utang pinjol ilegal yang tak usah dibayar.
Ia membeberkan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.
Hal tersebut sebagaimana diataru dalam UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum diantaranya: Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal.
Lalu bagaimana aman dari teror debt collector saat tak membayar tagihan pinjol ilegal?
Jika anda mendapatkan ancaman dan teror silahkan melapor begini caranya dikutip dari hukumonline.com.
1. Anda dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3. Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Daripada Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Tak Merugi
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar