Ia membeberkan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.
Hal tersebut sebagaimana diataru dalam UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum diantaranya: Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal.
Lalu bagaimana aman dari teror debt collector saat tak membayar tagihan pinjol ilegal?
Jika anda mendapatkan ancaman dan teror silahkan melapor begini caranya dikutip dari hukumonline.com.
1. Anda dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3. Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Daripada Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Tak Merugi
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar