Melansir dari Kompas.com, debitur yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adlalah orang bermasalah dengan kredit.
Baik itu dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya yang diawasi OJK.
Sehingga otomatis jika diblacklist BI Checking akan ditolak oleh bank.
Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya.
Dikutip dari www.simulasikredit.com, berikut ini cara memberishkan blacklist BI Checking:
- Lunasi kewajiban utang yang tertunggak
Status riwayat kredit yang masuk dalam black list jelas mengindikasikan bahwa performa pembayaran cicilan kredit Anda kurang baik.
Lunasi pinjaman Anda, kemudian minta tanda bukti pelunasannya pada bank yang memberikan fasilitas kredit.
- Datangi kantor Bank Indonesia
Setelah Anda menyelesaikan masalah tunggakan pinjaman dan mendapatkan tanda bukti pelunasannya, datanglah ke Kantor Bank Indonesia setempat. Pastikan Anda berpenampilan sopan dan rapi.
Jangan lupa untuk membawa print-out balasan email dari Bank Indonesia tentang status riwayat kredit Anda dan dokumen identitas yang asli. Sampaikan maksud kedatangan Anda pada petugas yang berwenang.
Nah, tak perlu menunggu lama sampai 24 bulan, Anda sudah bisa memulihkan BI checking yang menunjukkan status riwayat kredit Anda hanya dalam beberapa langkah mudah saja.
Baca Juga: Beragam Risiko Tidak Bayar Shopee Pinjam Harap Diperhatikan