GridFame.id - Blibli juga memiliki fitur Paylater yang memudahkan pengguna untuk belanja sekarang bayar nanti.
PayLater adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar atau post-paid yang ditawarkan untuk seluruh pelanggan di Blibli.
PayLater dapat digunakan untuk membeli produk pilihan di Blibli dan proses pelunasannya dapat dilakukan 30 hari setelah transaksi berhasil.
PayLater dapat digunakan di situs Blibli dan aplikasi Blibli di iOS versi 12 ke atas dan di Android versi 5.0 (Lollipop) ke atas.
Blibli bermitra dengan Indodana (PT Artha Dana Teknologi), perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending.
Untuk perlindungan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Blibli memastikan bahwa Indodana selalu menjalani regulasi-regulasi OJK (POJK) dan juga hukum keamanan data pribadi di Indonesia dalam mengoperasikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.
Selain hal-hal yang sudah disepakati bersama terkait dengan pemakaian aplikasi Blibli dan PayLater, Blibli tidak akan mengambil informasi apa pun yang bersifat pribadi dari perangkat yang Anda gunakan.
Hal itu membuktikan penggunaan Blibli Paylater terjamin keamanannya.
Meski begitu, pengguna memiliki risiko yang harus ditanggung jika terlambat bayar tagihan Blibli Paylater.
Selain itu juga ada denda keterlambatan jika pengguna tak bayar tagihan Blibli Paylater sampai jatuh tempo.
Simak informasi terkait denda keterlambatan dan risiko tak bayar tagihan Blibli Paylater berikut ini.
Baca Juga: Tagihan Blibli Paylater Menumpuk, Apakah Pembayarannya Bisa Dicicil?
Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Blibli Paylater
Dilansir dari laman resmi blibli.com, berikut denda keterlambatan bayar tagihan Blibli Paylater:
1. Masa tenggang untuk pembayaran tagihan PayLater adalah sampai hari ke-3 setelah hari tagihan jatuh tempo.
2. Ketika masa tenggang sudah lewat, Blibli akan mengenakan denda keterlambatan sebesar 10% dari total tagihan bulanan, mulai dari hari ke-4 setelah tagihan jatuh tempo. 3. Jika belum ada pembayaran hingga satu bulan, maka pengenaan denda keterlambatan akan mengulang setiap 30 hari sampai total biaya keterlambatan kamu setara maksimal 1x nilai total transaksi (dan provisi jika dikenakan).
Apabila pengguna belum membayar tagihan PayLater pada setelah jatuh tempo, maka:
- Pengguna tidak bisa menggunakan PayLater untuk sementara, segera lunasi tagihan untuk dapat melanjutkan layanan PayLater.
- Sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, kami akan memberikan jangka waktu toleransi selama 3 (tiga) hari untuk membayar tagihan sebelum pengguna dikenakan denda.
- Setelah 3 (tiga) hari tersebut, pengguna dikenakan denda per harinya sampai pengguna membayar lunas semua tagihan dan sisa limit Paylater tidak dapat digunakan setelah jangka waktu toleransi tersebut.