GridFame.id - Maraknya modus pinjol ilegal yang membuat data masyarakat disadap.
Pinjol ilegal bahkan kini mulai berani untuk nekat menyadap HP debitur.
Modus ini seringkali dikeluhkan masyarakat karena data mereka yang bisa saja disebar tanpa izin.
Bahkan, pinjol ilegal tersebut sampai membuat seolah-olah sang korbannya mengajukan pinjaman.
Biasanya mereka akan mengirimkan link palsu atau phising untuk mencuri data-data berharga korban.
Seperti password dan username mbanking, galeri, hingga kontak maupun chat WA.
Terkait jenis-jenis modus pinjol ilegal bisa baca disini 3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari
Maraknya modus penipuan dengan link, membuat masyaralat harus lebih berhati-hati.
Ada ciri-ciri link phising yang wajib diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol ilegal.
Apa saja?
Berikut ini merupakan ciri-ciri link phising yang dikutip dari bca.co.id:
1. Perintah mengisi data sensitif
Ketika anda klik, link tersebut akan meminta sejumlah data namun terbilang cukup sensitif seperti kata sandi, PIN, atau OTP, nomor kartu kredit/debit, masa berlaku kartu kredit dan CVV/CVC (3 angka di belakang kartu kredit).
Hati-hati sebaiknya anda tak sembarangan memberikan data diatas karena berbahaya.
2. Menggunakan identitas palsu
Biasanya oknum pelaku nekat menggunakan sebuah identitas dari instansi atau teman dari calon temen
Dengan identitas palsu, pelaku berharap calon korban akan langsung percaya dengan perintah pelaku untuk memberikan data sensitif.
3. Memberi tautan atau file palsu
Ciri-ciri phising selanjutnya adalah memberi tautan atau file palsu untuk diunduh.
Biasanya pihak yang bersangkutan akan memberikan iming-iming bonus yang cukup menarik jika mengklik link tersebut.Untuk itu, kita harus berhati-hati dalam mengunjungi sebuah situs dan mengunduh file dari sumber tidak tepercaya.
Baca Juga: Masih Banyak yang Terkecoh Ini Bedanya Pinjol Ilegal dan Pinjol Resmi Jangan Sampai Terjebak