Find Us On Social Media :

Hotman Paris Sebut Kredit Pinjol Macet Tidak Kena Pidana, Faktanya Debitur Bisa Saja Masuk Penjara Kalau Galbay dan Lakukan Hal Ini

Hotman Paris

Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.

Menurutnya dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan atau rangkaian kata-kata bohong dan atau adanya pemalsuan dan atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana.

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

"Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong," ujar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

"Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," ujar Lucas.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman meluruskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa dipidana yang viral.

Dalam sebuah video, Hotman menyatakan pernyataannya soal tidak membayar kredit macet bukan suatu tindak pidana, dan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan suatu tindak pidana memang benar.

Akan tetapi, sambung Hotman, jika di luar itu debitur melakukan tindak pidana lain.

Semisal, memberi neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.

Namun tindak pidananya bukan tidak membayar utang.

Baca Juga: Masih Banyak yang Terkecoh Ini Bedanya Pinjol Ilegal dan Pinjol Resmi Jangan Sampai Terjebak

Hotman mengingatkan tindak pidana memalsukan dokuman atau melakukan aspek pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan perdata merupakan dua hal yang berbeda.

"Jadi bagi orang yang tidak punya nalar hukum, mohon direnungkan dulu. Kalau ada tindak pidana lain, itu memang bisa kena pidana. Tetapi kalau murni tidak membayar utang tok itu bukan tindak pidana," ujar Hotman dalam video di akun Instagramnya yang diunggah, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Ini Bahaya yang Harus Dihadapi Jika Nekat Galbay Pinjol