Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Otomatis Berhenti Jika Tidak Bayar Iuran? Ini Penjelasannya
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data peserta (NIK, nama lenggkap dan nomor kepesertaan).
- Updload dokumen persyaratan
- Nantinya peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang merupakan bukti antrean online untuk verifikasi data melalui video call
- Siapkan berkas asli saat proses verifikasi
- Setelah proses verifikasi selesai, maka dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Sebagai informasi, antrean online dapat diakses mnimal sehari sebelum tanggal yang dipilih.
Peserta yang telah memilih tanggal dan ham pada sistem antrean online harus datng tepat waktu yakni 30 menit sebelum jam yang dopilih,
Jika terlambat, maka nomor antrean tidak akan berlaku dan harus mengulang dari awal untuk mendapatkan nomor berikutnya.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK Perusahaan Bisa Dapat Manfaat Hingga 6 Bulan