GridFame.id- Seperti kita ketahui bersama BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan yakni kelas 1,2 dan 3.
Tingkatan kelas tersebut yang menentukan berapa iuran peserta yang ditanggung setiap bulannya.
Kategori kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh peserta sesuai kemampuan finansialnya.
Dikarenakan antara kelas 1, 2 dan 3 memiliki jumlah iuran yang beragam.
Dilansir GridFame.id berikut jumlah iuran bulanan BPJS Kesehatan didasarkan tingkatan kelasnya:
Kelas 1: Peserrta akan dibebankan iuran Rp150 ribu per orang
Kelas 2: Peserta akan dibebankan iuran Rp100 ribu per orang
Kelas 3: Peserta akan dibebankan iuran Rp42 ribu per orang
Namun apakah perbedaan antara ketiganya?
Dikutip dari laman resminya, secara umum pembeda fasilitas BPJS Kesehatan dari kelas 1 hingga 3 yakni mengenai ruang perawatan saat menginap di rumah sakit.
Sementara obar ataupun rawat jalan, semua peserta memperoleh fasilitas yang sama, yakni sama-sama gratis.
Baca Juga: Syarat Cek Darah Gratis di Puskesmas Perlu Bawa BPJS Kesehatan?