Find Us On Social Media :

Catat! Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan Sesuai Kelasnya

Fasilitas BPJS Kesehatan sesuai kelasnya

GridFame.id- Seperti kita ketahui bersama BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan yakni kelas 1,2 dan 3.

Tingkatan kelas tersebut yang menentukan berapa iuran peserta yang ditanggung setiap bulannya.

Kategori kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh peserta sesuai kemampuan finansialnya.

Dikarenakan antara kelas 1, 2 dan 3 memiliki jumlah iuran yang beragam.

Dilansir GridFame.id berikut jumlah iuran bulanan BPJS Kesehatan didasarkan tingkatan kelasnya:

Kelas 1: Peserrta akan dibebankan iuran Rp150 ribu per orang

Kelas 2: Peserta akan dibebankan iuran Rp100 ribu per orang

Kelas 3: Peserta akan dibebankan iuran Rp42 ribu per orang

Namun apakah perbedaan antara ketiganya?

Dikutip dari laman resminya, secara umum pembeda fasilitas BPJS Kesehatan dari kelas 1 hingga 3 yakni mengenai ruang perawatan saat menginap di rumah sakit.

Sementara obar ataupun rawat jalan, semua peserta memperoleh fasilitas yang sama, yakni sama-sama gratis.

 Baca Juga: Syarat Cek Darah Gratis di Puskesmas Perlu Bawa BPJS Kesehatan?

BPJS Kesetan Kelas 1

Perbedaan mendasar pada layanan rawat inap peserta yang  masuk ke;las 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas masing-masing 2-4 orang saja.

Peserta yang tidak ingin terganggu bisa pindah ke runag VIP dengan membaar biaya tambahan diluar tanggungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2

Sementara di kelas BPJS Kesehatan kelas 2 pada ruang rawat inap mereka akan mendapatkan fasilitas yakni 3-5 orang pasien.

Jumlah yang agak lebih ramai dibandingkan pada kelas 1, meski begitu pasien juga bisa mendapat kamar VIP jika membayar tambahan di luar tanggungan BPJS.

BPJS Kesesehatan Kelas 3

Kelas 3 merupakan kelas terendah dengan iuran yang muran dibandingkan du akelas diatasnya.

Jadi tidak heran jika fasilitas ruang inap yang tawarkan berkapasitas 4-6 orang sesuai denan kapasitas masing-masing rumah sakit.

Baca Juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Agar Tidak Beban Bayar Tagihan