GridFame.id - Tahukah Anda bahwa debt collector ternyata punya aturan yang harus dipatuhi?
OJK ternyata memiliki sederet aturan yang disebut dengan etika penagihan.
Etika itu harus ditaati debt collector saat melakukan penagihan hutang ke debitur.
Sayangnya pada kenyataannya, debt collector pinjol ilegal kerap mengabaikan peraturan ini.
Oknum debt collector pinjol ilegal sering melakukan kekerasan secara verbal maupun fisik pada peminjam.
Tak cukup sampai di situ, debt collector pinjol ilegal juga kerap mengancam bakal sebar data pribadi peminjam.
Padahal data pribadi itu diperoleh dari aksi sadap HP melalui aplikasi atau website yang mereka berikan.
Tak jarang debt collector pinjol ilegal berulah mengedit foto peminjam hingga mendatangi kantor.
Tentu saja hal itu dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar peminjam mau menyetorkan uang pada mereka.
Agar tak mengalami hal tersebut, simak deretan aturan debt collector berikut ini.
Laporkan jika debt collector yang datang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Etika Penagihan Hutang yang Harus Dipatuhi Debt Collector
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut adalah etika penagihan hutang yang harus dipatuhi debt collector pinjol:
1. Membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah
2. Proses penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga perlakuan negatif
3. Proses penagihan tidak menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang kasar
4. Proses penagihan juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam
5. Proses penagihan yang melalui alat komunikasi tidak diperkenankan secara terus-menerus karena bisa mengganggu aktivitas peminjam
6. Proses penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam
7. Waktu proses penagihan hanya dari pukul 8 pagi hingga 8 malam sesuai wilayah waktu peminjam
8. Jika penagihan utang di luar tempat atau waktu maka boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya
9. Pemberi kredit yaitu pihak bank juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan yang sudah bekerja sama dengan nya harus memenuhi etika penagihan yang sudah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Simak Bedanya Dengan yang Ilegal!