Find Us On Social Media :

5 Cara Ampuh Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal

taghan pinjol ilegal

GridFame.id - Banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal.

Padahal OJK sudah sering menghimbau untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.

Ada dua jenis aplikasi pinjol yaitu pinjol ilegal dan pinjol legal.

Apa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

Selain sudah mendapat izin OJK, untuk perbedaannya bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

Meskipun begitu masih saja banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

Bahkan, sampai ada yang harus membayar tagihan pinjol ilegal dengan bunga yang tinggi.

Akhirnya mereka tak bisa melakukan pembayaran tagihan dan berakhir galbay.

Imbasnya mereka terus menerus diteror pinjol bahkan sampai didatangi debt collector.

Lalu bagaimana cara menghindarinya?

Baca Juga: Supaya Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Cara Efektif Bayar Utang yang Terlanjur Numpuk

Nah berikut ini merupakan tips agar terhindar dari pinjol ilegal dikutip dari Tribun-Papua.com:

1. Anda sebaiknya tak melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi pinjol yang tanpa logo OJK dan  tidak punya No Izin OJK.

2. Semisal mendapatkan penawaran proses pengajuan kredit kelewat mudah, sebaiknya anda waspada. Apalagi jika ada iming-iming cair hanya dalam hitungan detik saja.

3. Biasanya pada situs dan aplikasi pinjaman ilegal tidak tercantum susunan pengurus dan direksi perusahaan. 

4. Alamat kantor pinjaman ilegal biasanya tidak ada ataupun kalau ada tidak jelas dimana.

5. Tidak ada no telepon call center atau customer service yang bisa dihubungi oleh calon peminjam.

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri diatas, sebaiknya langsung laporkan dengan 3 cara ini dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan

- Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

- Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal yang Tagihannya Tak Perlu Dibayarkan