GridFame.id - Sebaiknya anda cek nama di BI Checking saat ini juga.
Pasalnya, bisa jadi anda masuk ke dalam blacklist BI Checking.
BI Checking merupakan daftar riwayat kredit debitur.
Debitur yang melakukan kredit, pinjaman online namanya otomatis akan masuk ke dalam BI Checking.
Untuk kredit apa saja yang masuk ke dalam BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nantinya, nama-nama tersebut dikelompokkan di kolektabilitas atau kol sesuai dengan kelancaran pembayaran.
Kol tersebutlah yang nantinya akan dilihat oleh pihak bank jika ada debitur yang pengajuan pinjaman atau kredit.
Kapan nasabah masuk ke dalam kriteria balcklist bi checking?
Nah berikut penjelasan soal blacklist bi checking secara singkat.
Baca Juga: Benarkah BI Checking Istri yang Jelek Bisa Pengaruhi Pinjaman Suami di Bank?
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Kol terdari dari 1-5.
Kol 1 : Kredit lancar, pembayaran tagihan tak ada yang terlambat 1 hari pun.
Kol 2: Kredit dalam perhatian khusus, dimana debitur terlambat tagihan dari 1-90 hari.
Kol 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Kol 4: Kredit Diragukan, debitur menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Kol 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Biasanya bank akan meng-ACC jika anda masuk ke dalam kol 1 dan 2 saja.
Untuk Kol 3, 4, dan 5, anda sudah masuk dalam blacklist BI Checking.
Dampak langsung sanksi BI Checking Nasabah yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Namun, debitur masih bisa pengajuan di bank jika telah menyelesaikan tunggakannya.
Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, Ternyata Ini yang Bikin Pengajuan KUR Ditolak