GridFame.id - Ketika melakukan kredit atau pengajuan pinjaman, otomatis nama anda masuk ke dalam BI Checking.
Apa itu BI Checking?
BI Checking merupakan daftawr riwayat pembayaran tagihan para debitur.
Nantinya nama-nama debitur tersebut akan dikelompokkan ke dalam kolektibilitas atau kol.
Kolektibilitas terbagi dari angka 1 hingga 5.
Pemasukkan nama-nama tersebut berdasarkan kelancaran pembayaran kredit atau pinjol anda.
Untuk daftar kredit yang masuk ke BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nah nantinya skor tersebut yang akan dilihat oleh pihak bank jika anda pengajuan kredit.
Tentu saja jika anda masuk ke dalam blacklist BI Checking pengajuan akan ditolak oleh bank.
Namun, tenang saja anda tetap bisa melakukan pengajuan tanpa di tolak.
Bagaimana ya caranya?
Baca Juga: Bukan Kol 5, Ternyata Kategori Kol 3 BI Checking Sudah Masuk ke dalam Daftar Hitam
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar