GridFame.id - Ketika melakukan kredit atau pengajuan pinjaman, otomatis nama anda masuk ke dalam BI Checking.
Apa itu BI Checking?
BI Checking merupakan daftawr riwayat pembayaran tagihan para debitur.
Nantinya nama-nama debitur tersebut akan dikelompokkan ke dalam kolektibilitas atau kol.
Kolektibilitas terbagi dari angka 1 hingga 5.
Pemasukkan nama-nama tersebut berdasarkan kelancaran pembayaran kredit atau pinjol anda.
Untuk daftar kredit yang masuk ke BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nah nantinya skor tersebut yang akan dilihat oleh pihak bank jika anda pengajuan kredit.
Tentu saja jika anda masuk ke dalam blacklist BI Checking pengajuan akan ditolak oleh bank.
Namun, tenang saja anda tetap bisa melakukan pengajuan tanpa di tolak.
Bagaimana ya caranya?
Baca Juga: Bukan Kol 5, Ternyata Kategori Kol 3 BI Checking Sudah Masuk ke dalam Daftar Hitam
Melansir dari Kompas.com, debitur yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adlalah orang bermasalah dengan kredit.
Baik itu dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya yang diawasi OJK.
Sehingga otomatis jika diblacklist BI Checking akan ditolak oleh bank.
Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya.
Dikutip dari www.simulasikredit.com, berikut ini cara memberishkan blacklist BI Checking:
Status riwayat kredit yang masuk dalam black list jelas mengindikasikan bahwa performa pembayaran cicilan kredit Anda kurang baik.
Lunasi pinjaman Anda, kemudian minta tanda bukti pelunasannya pada bank yang memberikan fasilitas kredit.
Setelah Anda menyelesaikan masalah tunggakan pinjaman dan mendapatkan tanda bukti pelunasannya, datanglah ke Kantor Bank Indonesia setempat. Pastikan Anda berpenampilan sopan dan rapi.
Jangan lupa untuk membawa print-out balasan email dari Bank Indonesia tentang status riwayat kredit Anda dan dokumen identitas yang asli. Sampaikan maksud kedatangan Anda pada petugas yang berwenang.
Nah, tak perlu menunggu lama sampai 24 bulan, Anda sudah bisa memulihkan BI checking yang menunjukkan status riwayat kredit Anda hanya dalam beberapa langkah mudah saja.
Baca Juga: Beragam Risiko Tidak Bayar Shopee Pinjam Harap Diperhatikan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar