Pinjaman Online Syariah yang Diawasi OJK
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, hingga 6 April 2021, berdasarkan data OJK, terdapat beberapa pinjaman online syariah yang berizin dan terdaftar OJK, yakni:
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree adalah layanan P2P lending berbasis konvensional maupun syariah.
Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan. Anda akan mendapatkan maksimal 80% dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar.
Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.
2. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun.
Untuk mendapatkan pinjaman haji, Anda hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Supaya Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Cara Efektif Bayar Utang yang Terlanjur Numpuk
3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
Alami menawarkan jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice.
Ada pun untuk mendapatkannya, peminjam harus berbentuk UKM badan usaha PT atau CV yang sudah beroperasi selama minimal 1 tahun.
Ini berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram.
Syarat yang harus diserahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang tertera dalam kontrak.