Find Us On Social Media :

Siap-siap Tahun Depan Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi 80 Juta dan Subsidi Motor Listrik 8 Juta, Gimana Cara Dapatnya?

GridFame.id - Kendaraan listrik memang tengah digandrungi saat ini.

Soalnya kendaraan listrik tidak akan kena ganjil genap serta pajaknya tergolong murah.

Namun harganya memang masih melambung tinggi.

Kabar baiknya pemerintah akan memberikan insentif subsidi pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik di Tanah Air dalam waktu dekat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, saat ini pemerintah sedang dalam tahap penghitungan terkait rencana pemberian insentif pembelian mobil dan motor listrik.

Insentif ini akan diberikan kepada para konsumen yang membeli mobil atau motor listrik dari pabrikan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Rencananya, pembelian mobil listrik akan dikenakan insentif sebesar Rp 80 juta, sedangkan mobil listrik berbasis hybrid diberi insentif sebesar Rp 40 juta.

Pemerintah pun akan mensubsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 8 juta.

Di samping itu, insentif juga akan diberikan untuk konversi motor bertenaga bensin menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.

"Jumlah subsidi yang diberikan sekarang sedang kami hitung," kata Agus melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Rabu (14/12).

Menperin juga menyebut, insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Baca Juga: Ngeri! Tak Hanya Sadap Galeri HP, Foto Anda Bisa Diedit Jadi Tak Senonoh Oleh Pinjol Ilegal