Find Us On Social Media :

Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Secara Tak Sopan? Langsung Laporkan 5 Pihak Berwajib Ini Saja!

Laporkan debt collector ke 5 pihak berwajib ini

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang