GridFame.id - Gangguan yang dirasakan debitur pinjol terhadap debt collector memang tak kunjung selesai.
Baik itu pinjol ilegal maupun legal, ada saja perlakuan yang kurang menyenangkan yang pasti dilaporkan oleh debitur.
Misalnya saja, baru telat bayar 2 hari, namun sudah ditagih seperti telat bayar 2 tahun.
Belum lagi jika debt collector sudah turun tangan dan menagih secara semena-mena.
Padahal penagihan dengan debt collector pun ada aturannya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi.
Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.
Bahkan hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Baca Juga: 5 Risiko Galbay Tagihan Shopee Paylater, Didatangi Debt Collcetor Hingga Skor BI Checking Anjlok