Find Us On Social Media :

Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Tidak Senonoh! Anggota DPR Minta Peminjam Lakukan Ini Agar Tak Ada Korban Lagi

debt collector

Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK yaitu dengan mengaksesnya melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi.

Catat baik-baik ya, nomor telepon resmi OJK, yaitu kontak OJK 157.

Masyarakat juga bisa mengakses WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Untuk alamat email resmi OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.

Jika oknum debt collector tak henti memberikan ancaman apalagi kekerasan fisik maupun verbal, segera laporkan ke kepolisian di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Selain itu juga bisa lapork ke SWI (Satgas Waspada Investasi) di waspadainvestasi@ojk.go.id

Atau Kemenkominfo di http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal