1. Cara klaim JKP bulan pertama
Pada bulan pertama, ini adalah langkah-langkah mengajukan klaim JKP:
- Masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id. - Pilih menu “Ajukan Klaim.” - Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
- Data tersebut akan melewati proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. - Email pemberitahuan proses klaim JKP akan dikirimkan ke peserta setelah proses validasi selesai. - Saat proses sudah selesai, manfaat uang tunai JKP pun akan masuk secara otomatis ke rekening peserta.
Baca Juga: Terdampak PHK? Tenang Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
2. Cara klaim JKP bulan kedua hingga bulan keenam
Proses klaim manfaat uang tunai JKP akan berbeda pada bulan pertama dan bulan-bulan berikutnya, begini langkah-langkahnya:
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja. - Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah memasuki proses wawancara.
- Peserta diwajibkan mengikuti konseling yang telah dijadwalkan. - Peserta wajib mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%. - Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan