Lantaran ada banyak resiko yang akan didapat jika nekat melakukan aksi galbay pinjol
Berikut ini resiko tak membayar tagihan pinjol dikutip dari laman resmi ojk:
1. Masuk daftar hitam OJK
Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar anda tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
2. Denda dan bunga menumpuk
Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.
Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.
Kecuali, kalau anda menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.
Dikutip dari www.idekredit.com:
- Rupiah Cepat (Rucep)
- CashCepat
- Tunai Kita *
- KTA Kilat
- UangMe *
- AdaKami
- Kredinesia
- AsaKita *
- Ada Modal
- Dana Rupiah (Danrup)
- Dana Bijak
- Fintek Syariah *
- Singa
- Pinjam Yuk
- AdaPundi
- Kredito
- Pinjaman Go
- CashWagon
- UKU
- Bantu Saku
- Dana Fix
- Cairin
- Uatas
- BBX Fintech *
- Modal Nasional (Monas)
- FinPlus
- Optima
- Saku Ceria *
- 360 Kredi
- Pinjam Duit
- KrediFazz (Dulu namanya Tunai Cepat)
- DigiLend
- Koin Master * (Dulu namanya Modal Usaha keluarga Dana Rupiah)
- Tarik Dana * (Dulu namanya Saya Modalin)
- Pinjam Modal
Baca Juga: Ternyata Lewat Ini Pinjol Ilegal Bisa Tahu Rekening Debitur Tanpa Pengajuan