GridFame.id - OJK berkali-kali memberikan penegasan kepada masyarakat.
Untuk tidak mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau pinjol ilega.
Lantaran banyaknya resiko yang akan dihadapi oleh debitur.
Resiko pinjam di pinjol ilegal bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Pinjol ilegal sendiri sebetunya terlihatjelas perbedaannya dengan pinjol legal.
Biasanya di pinjol ilegal tak mencantumkan logo OJK.
Namun, jika sudah terlanjur, OJK menyarankan debitur untuk tak usah membayar tagihannya.
Apalagi pinjol ilegal sendiri sudah tak berizin dan beroperasi secara resmi dari OJK.
Tetapi, banyak masyarakat yang merasa ketakutan jika tak membayar tagihannya.
Pasalnya bisa jadi kemungkinan debt collector datang untuk penagihan.
Sebetulnya, debt collector pinjol ilegal kebanyakan hanya mengancam melalui HP saja.
Tetapi, jika tetap memaksa datang, anda bisa melakukan sederet hal ini.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar