GridFame.id - Mau tahu cara terbebas dari pinjol ilegal?
Berbagai cara dilakukan seseorang jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal.
Iming-iming dana cepat cair kerap membuat seseorang terlena dan terburu-buru mengajukan pinjaman.
Padahal tak disangka pinjol yang dipilih adalah ilegal dan tidak berizin OJK.
Tentu saja pinjol ilegal memiliki bunga selangit dengan tenor singkat yang membuat peminjam galbay.
Teror debt collector pun harus dihadapi setiap harinya sampai peminjam bisa melunasi hutang sekaligus bunganya.
OJK sudah berkali-kali mengumumkan daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Termasuk modus penipuan yang biasa dipakai oknum pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Jika sudah terlanjur, masyarakat diminta untuk melaporkan pinjol ilegal maupun debt collector yang bertindak semena-mena ke pihak berwajib.
Tak cukup sampai di situ, lakukan 4 hal ini agar segera terbebas dari jeratan hutang pinjol ilegal.
Apa saja yang harus dilakukan?
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Pengajuan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar