6. Lapor Polisi Jika Ada Intimidasi Atau Ancaman
Terakhir, apabila sudah mengajukan keringanan, meminta restrukturisasi kredit, dan cara-cara lain di atas namun pihak perusahaan pinjaman online tidak memberi solusi dan terus meneror, maka segera melakukan pelaporan ke kantor polisi.
Sebab pada dasarnya, untuk menagih seseorang perusahaan pinjamna online legal sudah memiliki aturan dan etika tersendiri, juga ada prosedur yang harus dilewati.
Jika penagihan sudah membuat Anda merasa terintimidasi dan sudah terdapat kalimat yang berbentuk pengancaman maka bisa langsung melapor ke kantor polisi.
Sertakan bukti pengancaman dari pihak perusahaan pinjaman online agak laporan bisa diproses.
Karena sejatinya, perusahaan berhak melakukan penagihan namun dengan cara yang tepat.
Jadi jangan ragu untuk melaporkan pihak berwajib apabila terdapat ketidakwajaran dalam proses penagihan, seperti intimidasi, ancaman, kekerasan dan lain sebagainya.
Lebih baik lagi jika Anda piawai dalam menghadapi debt collector pinjaman online agar tidak ketakutan terintimidasi.
Sebagai catatan, usahakan ketika mengajukan pinjaman Anda sudah mengetahui risiko apabila melakukan kredit, sehingga lebih taat dalam membayar.
Baca Juga: Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!