GridFame.id - OJK telah menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Banyak masyarakat yang kini menggunakan pinjaman online.
Dimana pinjol ini menjadi salah satu solusi jika membutuhkan dana besar namun tak ada.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua yaitu Legal dan ilegal.
Nah, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal.
Pasalnya pinjol ilegal sangat tidak aman oleh para debitur.
Kebanyakan pinjol ilegal nekat untuk menyebarkan data debitur.
Selain itu, pinjol ilegal bahkan tak segan mengedit foto para debiturnya menjadi foto syur.
Resiko pinjam di pinjol ilegal bisa baca disini Ini Bahaya yang Harus Dihadapi Jika Nekat Galbay Pinjol
Anda pun pastinya harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal.
Namun bagaimana jika terlanjur terjebak?
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar