Melansir dari hukumonline.com, OJK memberikan 3 solusi yang dapat dilakukan jika kesulitan melunasi hutang pinjol yang melilit.
Anda dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman atau keringanan pembayaran tagihan pinjol.
Untuk keringanan yang bisa diminta bisa berup aperpanjang tenor, diskon cicilan atau potongan kredit dalam satu bayar, dan meminta keringanan pembyaran pokoknya saja.
Namun, jika memang anda terjebak di pinjol ilegal, OJK meminta untuk tak usah membayar tagihannya.
Daripada membayar tagihan pinjol, anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal dengan cara begini.
1. Pengaduan kepada OJK
Masyarakat dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
2. Pengaduan kepada Kominfo
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3. Pengaduan ke Kepolisian
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Tagih ke Rumah Debitur?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar