GridFame.id - Banyak yang bertanya apakah hutang pinjol bisa hangus?
Pertanyaan soal apakah hutang pinjol bisa hangus biasanya datang dari mereka yang galbay pinjol, baik legal maupun ilegal.
Benarkah demikian?
Coba simak penjelasan di bawah ini dulu ya!
Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.
Penagihan pun masih dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Baca Juga: Pinjaman Online VS Bank, Mana yang Lebih Aman? Simak Jawabannya Daripada Kena Pinjol Ilegal!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar