Find Us On Social Media :

5 Nomor Telepon Ini Dijamin Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Ilegal Kabur, Jangan Lupa Disimpan di HP!

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa Ada DC Lapangan, Amankah Galbay?

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.

Buat jaga-jaga dari ancaman debt collector, simpan 5 nomor telepon ini di HP ya.

Baca Juga: Ikut Diteror Debt Collector Gegara Masuk Kontak Darurat? Segera Lapor, Ini Hukuman yang Bakal Diterima Pinjol Ilegal