Melansir dari hukumonline.com, berikut sanksi yang akan diberikan ke pinjol ilegal:
Sanksi HukumUU PDPFintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
- penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/ataudenda administratif.
UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Permenkominfo 20/2016Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Jika menjadi korban teror pinjol ilegal silahkan laporkan kesini:
1. Menghubungi OJK ke kontak 157 atau konsumen@ojk.go.id.
2. Pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).3. Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
4. anda juga bisa melaporkan ke SWI dengan mengirimkan pengaduan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Joki Pinjol Ilegal 100% Tidak Aman, Bukannya Utang Lunas Yang Ada Data Dibobol Hingga Seperti Ini!