Find Us On Social Media :

Debitur Jangan Takut! Pinjol Ilegal Sebar Data Bisa di Penjara

pinjol ilegal sebar data di penjara

GridFame.id - Masih saja banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Padahal OJK sudah menghimbau untuk berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman.

OJK sama sekali tak menganjurkan masyarakat untuk meminjam di pinjol ilegal.

Pasalnya banyak resiko yang bisa dihadapi jika meminjam di pinjol ilegal.

Mulai dari penagihan yang kasar, teror debt collector hingga nekat akses seluru kontak dan media.

Terkait penjelasan resiko pinjol ilegal bisa anda baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!

Apalagi teror pinjol ilegal yang sangat mengerikan.

Banyak masyarakat khususnya debitur yang menjadi korban teror pinjol ilegal.

Dimana data mereka terus disebar oleh pinjol ilegal.

Nah, kini masyarakat tak perlu takut datanya disebar pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal yang nekat menyebarkan data debitur akan dikenai sanksi  berikut.

Baca Juga: Percuma Ganti SIM Card! Cari Tahu Berapa Lama Debt Collector Menagih Utang Pinjol Ilegal di Sini!

Melansir dari hukumonline.com, berikut sanksi yang akan diberikan ke pinjol ilegal:

Sanksi HukumUU PDPFintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]

UU ITE

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Permenkominfo 20/2016Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

Jika menjadi korban teror pinjol ilegal silahkan laporkan kesini: 

1. Menghubungi OJK ke kontak 157 atau konsumen@ojk.go.id.

2. Pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).3. Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

4. anda juga bisa melaporkan ke SWI dengan mengirimkan pengaduan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca Juga: Joki Pinjol Ilegal 100% Tidak Aman, Bukannya Utang Lunas Yang Ada Data Dibobol Hingga Seperti Ini!