GridFame.id - Permasalahan pinjol ilegal seolah tak pernah ada habisnya jadi sorotan.
Makin banyak orang mengalami masalah akibat jeratan hutang pinjol ilegal.
Risiko mengajukan pinjaman di pinjol ilegal sangatlah berat.
Bukan hanya masuk daftar hitam BI Checking saja tetapi juga harus menghadapi teror debt collector.
Parahnya debt collector pinjol ilegal dikenal sadis saat melakukan penagihan.
Iming-iming dana cepat cair pun pada akhirnya hanya meninggalkan penyesalan.
Saat menawarkan pinjaman, pinjol ilegal rupanya sengaja membuat peminjam galbay.
Ada beberapa cara licik yang biasa dipakai pinjol ilegal agar peminjam galbay.
Hati-hati, kenali tanda-tandanya agar tak tertipu.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Joki Pinjol Ilegal 100% Tidak Aman, Bukannya Utang Lunas Yang Ada Data Dibobol Hingga Seperti Ini!
Cara Pinjol Ilegal Menjebak Nasabah
Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ada beberapa cara licik yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak peminjam:
1. Fee Tinggi dan Dipotong Langsung dari Pinjaman
Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman, mereka akan langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi, yakni mencapai 40% dari pinjaman.
Lalu, fee tersebut akan langsung dipotong dari pinjaman.
2. Suku Bunga dan Denda Sangat Tinggi
Aplikasi pinjol ilegal tidak mematuhi suku bunga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, OJK sudah menentukan besaran suku bunga bagi fintech agar tidak memberatkan para nasabah sehingga fintech dan nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan.
Namun, kembali lagi karena pinjol ilegal hanya fokus mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka tidak mematuhi aturan OJK.
3. Jangka Waktu Pelunasan Sangat Singkat
Kemudian, selain suku bunga yang tinggi, umumnya waktu pelunasan pun sangat singkat, bahkan ada juga beberapa pinjol ilegal yang menagih utang tidak sesuai dengan waktu tenor.
4. Aplikasi Pinjol Ilegal Meminta Izin Mengakses Kontak
Jebakan pinjol ilegal selanjutnya adalah meminta izin untuk mengakses kontak.
Kemudian, setelah berhasil mengakses kontak, mereka akan menggunakannya untuk meneror orang-orang dalam kontak tersebut apabila peminjam tidak segera membayar.
5. Penagih Tidak Beretika ketika Menagih
Ini adalah resiko tidak membayar pinjol yang umum dialami, tidak hanya Anda, orang-orang yang ada di kontakmu pun akan diteror jika Anda telat membayar.
Tidak ada etika sama sekali dalam menagih pinjaman.
6. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan Pelanggan
Anda pun tidak dilindungi layanan pengaduan apa pun, dalam hal ini, Anda akan benar-benar mendapatkan kerugian maksimal.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal