Find Us On Social Media :

Jebakan Pinjol Ilegal Masih Berjalan! Tiba-tiba Ada Transferan Uang Masuk ke Rekening, Ikuti Saran OJK Ini Sebelum Menyesal!

GridFame.id - Jebakan pinjol ilegal di mana tiba-tiba kita ditransfer sejumlah uang masih berjalan.

Jadi jangan senang dulu jika uang di rekening tiba-tiba bertambah ya!

Coba cek mutasi dan cari tahu darimana dana itu berasal.

Kalau bukan dari perusahaan tempat kita bekerja atau teman, lebih baik segera waspada karena bisa jadi itu dari pinjol ilegal.

Bukan tidak mungkin nantinya kita akan diteror dan diminta melunasi utang plus bunga yang besar, padahal kita tidak mengajukan pinjaman dana apapun.

Untuk mengatasi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal.

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Lapor polisi

Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam.

2. Kembalikan dana

"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.

Penyebab Bisa Ditransfer Pinjol Ilegal

Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Ternyata Bisa Hadapi Resiko Besar Ini

Menurut Tongam, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," kata Tongam.

Tak sedikit juga netizen yang suka share data pribadi seperti tangkapan layar dengan nomor telepon, info pendaftaran, info penawaran usaha, nomor telepon di flyer dan lain sebagainya.

Berbagi data seperti nomor telepon di dunia digital memang tidak bisa dihindari, begitu juga dengan poin tiga di mana kita sebagai teman dari peminjam.

Namun, kita bisa menghindari pinjol ilegal ini dengan memblokir nomornya juga mengabaikan segala bentuk penawarannya.

Baca Juga: Percuma Ganti SIM Card! Cari Tahu Berapa Lama Debt Collector Menagih Utang Pinjol Ilegal di Sini!